STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memastikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku telah berakhir setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Perkara PKPU tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 17 Juni 2026. Sebelumnya, ADCP menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juni 2026 terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku.
Achmad Wachid Abdullah, Direktur Keuangan ADCP, mengemukakan, dalam permohonannya, PT Tyang Tehnik Seisoku menyatakan telah mengerjakan pengadaan, pekerjaan, dan instalasi genset di proyek LRT City Tebet milik ADCP. Pemohon mendalilkan ADCP memiliki utang sebesar Rp381,726 juta atas pekerjaan tersebut.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, memutuskan untuk menolak permohonan PKPU tersebut.
“Amar putusan menyatakan, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1,344 juta,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Minggu (26/7/2026).
Achmad menegaskan putusan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. “Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,” pungkas Achmad.
Achmad juga memastikan bahwa putusan itu tidak memicu pelanggaran (default) terhadap berbagai perjanjian pembiayaan yang dimiliki perseroan. “Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” katanya.

