STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi.
Pengumuman tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky P. Gozali, dan Thomas A.M. Djiwandono.
Destry mengatakan, pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan pada 25 Juli 2026 sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Destry menegaskan, Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Ia juga memastikan BI tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dengan pemerintah.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” ucap Destry.

