spot_img

PNGO Resmi Ganti Nama Jadi AEP Pinago Plantations, Kode Saham Tetap

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan nama emiten dalam sistem perdagangan bursa menyusul perubahan nama perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Perseroan sebelumnya bernama PT Pinago Utama Tbk. Perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT AEP Pinago Plantations Tbk.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Bima Ruditya Surya, Corporate Secretary PT AEP Pinago Plantations Tbk, Wandy, menyampaikan perseroan telah memperoleh persetujuan atas perubahan nama tersebut.

“Perseroan telah memperoleh persetujuan atas perubahan nama Perseroan dari PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk,” tulis manajemen dalam surat permohonan kepada BEI.

Keputusan Menteri Hukum itu ditetapkan pada 20 Juli 2026 dan diterima perseroan pada 21 Juli 2026. Sejak tanggal penerimaan tersebut, perubahan nama perusahaan resmi berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan perubahan identitas perusahaan tersebut, manajemen meminta BEI melakukan penyesuaian nama emiten pada sistem perdagangan untuk kode saham PNGO.

Perseroan menegaskan perubahan hanya berlaku pada nama perusahaan, sedangkan kode saham tetap dipertahankan.

“Perseroan memohon kepada PT Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan penyesuaian nama Emiten pada Kode Bursa PNGO, dari yang semula tercantum sebagai PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk, tanpa mengubah kode saham PNGO,” tulis manajemen.

Sebagai bagian dari permohonan tersebut, perseroan turut melampirkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perubahan nama perusahaan serta Surat Keputusan Persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dengan perubahan ini, identitas emiten PNGO di sistem perdagangan BEI akan mengikuti nama baru perusahaan setelah memperoleh penyesuaian administrasi dari bursa.

Sekedar informasi, AEP Nusantara membeli 767,66 juta saham atau setara 98,26% kepemilikan PNGO dari Wilson Sutantio, Charles Sutantio, Hasan Tantri, Peter Unggul Sutantio serta sejumlah pemegang saham lainnya dengan nilai transaksi sekitar Rp2,75 triliun pada 4 Mei 2026.

Seiring dengan rampungnya transaksi tersebut, kendali atas PNGO kini resmi berada di tangan AEP Nusantara Holdings Limited sebagai pemegang saham pengendali baru. AEP Nusantara merupakan entitas yang didirikan di Hong Kong.

AEP Nusantara merupakan perusahaan holding investasi yang dimiliki sepenuhnya oleh AEP Plantations Plc, grup perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1985 dengan mayoritas aset berada di Indonesia.

PT Pinago Utama Tbk (PNGO) sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit dan karet terintegrasi. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 12 Mei 1979 di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Perusahaan mengelola total 17.656 hektare perkebunan, yang terdiri dari 13.969 perkebunan kelapa sawit dan 3.960 hektare perkebunan karet. Selain perkebunan, Pinago Utama juga memproduksi produk minyak sawit mentah, karet remah, dan lembaran asap bergaris.

- Advertisement -

Artikel Terkait

WGSH Serah Terima Unit Kedua, Target Jual Habis 178 Rumah Valley City pada 2028

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH)...

BEI Soroti Volatilitas Saham, Ini Jawaban Manajemen Champ Resto (ENAK)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK)...

IHSG Dibuka Melemah 0,59% ke 6.160,105 pada Perdagangan Pagi Senin, 27 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru