STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah tersendiri bernama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia.
Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, tertanggal 22 Juli 2026.
Manajemen MSIG Life dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 23 Juli 2026 menyebutkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemisahan UUS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Perusahaan telah memperoleh Persetujuan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemisahan UUS dengan mendirikan Asuransi Jiwa Syariah baru dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,” tulis manajemen perseroan.
Dalam aksi korporasi ini, seluruh portofolio kepesertaan asuransi syariah akan dialihkan kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Perusahaan baru tersebut didirikan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk bersama Renova Siregar.
Manajemen menjelaskan, tujuan transaksi tersebut untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perasuransian.
Sejak tanggal efektif pemisahan, seluruh operasi, usaha, kegiatan, dan aktivitas Unit Syariah akan beralih kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia paling lambat tiga bulan sejak persetujuan izin usaha diterbitkan.
Selain itu, seluruh izin, fasilitas, lisensi, dan persetujuan yang sebelumnya dimiliki Unit Usaha Syariah akan dialihkan kepada perusahaan baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas Unit Syariah, serta Layanan Syariah Asuransi (LSA) juga akan beralih menjadi bagian dari operasional PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia setelah pemisahan efektif dilaksanakan.
MSIG Life selanjutnya akan mengajukan izin pengalihan portofolio paling lambat 10 hari kerja setelah izin usaha perusahaan syariah baru diterbitkan. Setelah seluruh hak dan kewajiban UUS dialihkan, izin usaha UUS yang dimiliki perseroan akan dicabut sehingga perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan operasional syariah.
Dari sisi hukum, pemisahan tersebut mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas yang tercatat pada neraca Unit Usaha Syariah beralih secara hukum kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia berdasarkan akta pemisahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan. “Pemisahan tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perusahaan. Penyertaan modal yang dilakukan Perusahaan kepada PAS bersumber dari modal yang dimiliki Perusahaan,” tulis manajemen.
Sebagai konsekuensi dari pemisahan tersebut, MSIG Life juga berencana mengubah kegiatan usaha dalam anggaran dasar dengan menghapus KBLI 65112 terkait Unit Syariah Asuransi Jiwa serta KBLI 65322 untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah.

