BEI Cabut Suspensi,  Saham BCIC  Boleh Diperdagangkan Lagi Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 4 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Pencabutan suspensi saham BCIC dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek BCIC. Selain itu, tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham BCIC sejak tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan pengumuman Bursa nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float.

Bursa meminta kepada seluruh pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

MSCI Masih Singgung Risiko Downgrade? Ini Kata BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – MSCI sempat mengancam akan menurunkan posisi...

Ekspansi Usaha, Adiwarna Anugerah (NAIK) Dirikan Anak Usaha Baru di Singapura

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Adiwarna Anugerah  Abadi Tbk (NAIK) mendirikan...

Merdeka Battery (MBMA) Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi III 2025 Seri A Senilai Rp841,620 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru