spot_img

BEI Cabut Suspensi,  Saham BCIC  Boleh Diperdagangkan Lagi Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 4 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Pencabutan suspensi saham BCIC dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek BCIC. Selain itu, tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.

BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham BCIC sejak tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan pengumuman Bursa nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float.

Bursa meminta kepada seluruh pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

PTRO dan Tiga Investor Borong Saham SINI Rp2,08 Triliun, Harganya Jauh di Bawah Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama tiga entitas...

IHSG Sepekan Naik ke Level 6.196, Kapitalisasi Pasar BEI Menguat ke Rp10.870 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perdagangan saham di PT Bursa Efek...

Top Losers Sepekan 20-24 Juli 2026: PRDL Ambles 30,73%, JELI dan FILM Ikut Tertekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lima saham mencatatkan pelemahan paling dalam...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru