STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) tengah menghadapi empat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia pada Sabtu (11/10/2025) menyampaikan perkara itu didaftarkan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 307, 308, 309, dan 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan pertama diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
Perkara kedua didaftarkan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri. Sedangkan perkara ketiga dan keempat diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa serta PT Sirius Digital Solusindo.
Purba menjelaskan, hingga kini WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” ujar Purba.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.