spot_img

Perry Warjiyo Mundur, CELIOS: Pukulan Telak bagi Sektor Moneter, Independensi BI Terancam

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menjadi pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap independensi bank sentral dan dapat memengaruhi kepercayaan investor.

“Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028,” kata Bhima kepada Stockwatch.id di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Bhima menilai terdapat tekanan politik yang mengiringi pengunduran diri Perry. Menurut dia, kondisi tersebut sudah mulai terlihat sejak nilai tukar rupiah melemah pada akhir 2025.

Ia mengatakan, persoalan yang terjadi justru berawal dari sisi fiskal. Pelebaran defisit APBN, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai memiliki persoalan dalam perencanaan, penerimaan pajak yang melemah, serta peningkatan utang pemerintah memperbesar profil risiko Indonesia.

Selain itu, outlook peringkat utang Indonesia yang negatif dari Moody’s dan Fitch juga dinilai berkaitan dengan tata kelola fiskal.

“Kesalahan pada sisi fiskal berupa pelebaran defisit APBN, proyek MBG dan Kopdes dengan perencanaan bermasalah menimbulkan kekhawatiran investor. Penerimaan pajak yang melemah, dan utang pemerintah yang agresif ikut menambah profil risiko Indonesia,” ujar Bhima.

Ia menambahkan, kondisi tersebut justru membuat Bank Indonesia dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan investor.

“Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi,” ucapnya.

Bhima juga menyoroti dampak perubahan regulasi, terutama setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).

Menurutnya, klausul mengenai Patriot Bond dalam UU P2SK melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan pengawasan transaksi lintas negara. Sementara dalam UU PFII, pembentukan kawasan khusus dengan otoritas pengawasan keuangan tersendiri dinilai ikut mengurangi kewenangan BI.

“Kondisi memburuk dengan disahkannya revisi UU P2SK dan UU PFII. Misalnya dalam UU P2SK klausul imunitas Patriot Bond ikut melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa sekaligus pengawasan transaksi lintas negara,” katanya.

Bhima mengingatkan tantangan terbesar setelah Perry Warjiyo mundur adalah menjaga independensi Bank Indonesia. Menurut dia, mengembalikan kepercayaan investor tidak akan mudah apabila arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif.

“Sekarang yang harus diantisipasi paska Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada dibawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Bhima juga memperkirakan nilai tukar rupiah akan menghadapi tekanan seiring munculnya sinyal ketidakstabilan sektor moneter dan pasar menunggu penetapan gubernur definitif.

“Efek ke kurs rupiah akan tertekan karena sinyal instabilitas moneter dan menanti pengganti definitif Gubernur BI, bukan hanya sekedar interim,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut selanjutnya diproses melalui penerbitan Keputusan Presiden untuk pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo menyampaikan pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi Perry selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

“Per kemarin kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Destry mengatakan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Penetapan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Destry.

Ia menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dengan mengedepankan tata kelola yang baik, profesional, serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perry Warjiyo Mundur, Analis Sebut Independensi Bank Indonesia Hadapi Ujian Besar Pasca P2SK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan...

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur...

Perry Warjiyo Mendadak Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru