STOCKWATCH.ID (JAKARTA), – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E).
Dalam skema itu, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan dengan mengerjakan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.
Satgas PASTI mengungkapkan, aktivitas tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai tugas, termasuk memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi, Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Dalam siaran persnya, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis.
“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa,” demikian pernyataan Satgas PASTI.
Satgas PASTI menyampaikan, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.

