STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, yakni PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), memberikan fasilitas pinjaman bergulir senilai maksimal Rp900 miliar kepada PT Stargate Pasific Resources (SPR).
Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani DTN dan SPR pada tanggal 29 Juni 2026. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha United Tractors.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 29 Juli 2026, Manajemen UNTR menyebutkan, dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh SPR untuk mendukung kebutuhan umum operasional perusahaan.
Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar INDONIA ditambah 1,80% per tahun. Sementara periode pinjaman berlaku sejak tanggal perjanjian hingga 31 Mei 2028.
Hubungan afiliasi antara United Tractors, DTN, dan SPR muncul melalui kepemilikan saham serta kesamaan pengurus perusahaan. Dalam struktur kepemilikan, United Tractors memiliki 60% saham DTN, sementara sisanya dimiliki pihak lain. DTN sendiri menguasai 70% saham SPR dan 30% sisanya dimiliki pihak ketiga lainnya.
Selain itu, terdapat kesamaan manajemen di DTN dan SPR. Muliady Sutio menjabat Presiden Direktur pada kedua perusahaan. Noviandri dan Ruli Tanio juga sama-sama menjabat Direktur di DTN dan SPR.
Pada jajaran komisaris, Iwan Hadiantoro menjabat Presiden Komisaris di DTN dan SPR, sedangkan Hendra Hutahean menjabat Komisaris pada kedua perusahaan tersebut.
Manajemen United Tractors menjelaskan, transaksi ini dinilai lebih menguntungkan bagi DTN dibandingkan menempatkan dana kas dalam bentuk deposito perbankan.
“Secara bisnis bagi DTN akan lebih menguntungkan apabila DTN memberikan Pinjaman ini kepada SPR dibandingkan dengan DTN harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan juga menilai SPR memperoleh manfaat berupa akses pendanaan yang lebih efisien dibandingkan jika mencari pembiayaan dari pihak ketiga. “Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari DTN, SPR mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran,” lanjut manajemen.
United Tractors menegaskan transaksi ini telah didukung oleh laporan penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tertanggal 29 Juni 2026.
Perseroan menyatakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang wajar dan tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Selain itu, nilai transaksi juga tidak memenuhi ambang batas transaksi material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Direksi dan Dewan Komisaris United Tractors memastikan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan kepada publik. “Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,” tulis manajemen.

