STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga diminta mempercepat proses penetapan gubernur baru agar kepastian bagi pasar tetap terjaga.
Ekonom senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, mengapresiasi keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri secara terbuka.
“Apresiasilah apa yang sudah diputuskan oleh Bapak Perry Warjiyo yang dengan terbuka menyatakan mengundurkan diri. Itu kita apresiasi, karena itu merupakan hak beliau,” kata Ryan kepada Stockwatch, Senin (27/7/2026).
Ryan mengatakan proses selanjutnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Deputi Gubernur Senior akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
“Secara regulatif, begitu BI 1 berhalangan tetap termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior yang mengemban amanat itu. Jadi, Bu Destry sebagai PLT Gubernur BI,” ujar Ryan.
Ia juga menilai pernyataan Destry Damayanti untuk melanjutkan kebijakan yang telah dijalankan sebelumnya merupakan sinyal positif.
“Pengambilan kebijakan di Bank Sentral itu sifatnya kolektif kolegial. Kesinambungan BI sebagai bank sentral dengan seluruh perangkat pengambil kebijakannya tetap berjalan normal,” ucap Ryan.
Ryan mengingatkan pemerintah dan Bank Indonesia menjaga komunikasi agar tidak muncul spekulasi yang dapat memengaruhi sentimen pasar.
“Harus menjaga jangan sampai muncul narasi-narasi yang sifatnya spekulatif, yang mengarah kepada tone yang negatif atau tidak ramah investor. Efeknya bisa menjalar ke bursa saham, nilai tukar Rupiah, karena isunya bisa mengarah kepada trust,” katanya.
Menurut Ryan, Presiden juga perlu segera memulai proses penetapan gubernur baru agar kekosongan jabatan tidak berlangsung lama.
“Posisi strategis seperti Gubernur BI itu nggak boleh lama-lama kosong meskipun ada PLT-nya. Formasi itu harus segera dilengkapi,” ujar Ryan.
Ia menambahkan pemerintah perlu memberikan kepastian kepada pasar terkait tahapan pengisian jabatan tersebut.
“Yang penting kejelasan. Bahasa lain dari kejelasan itu adalah kepastian,” kata Ryan.
Terkait sosok yang akan dipilih, Ryan menilai Presiden memiliki hak prerogatif. Namun, calon Gubernur BI sebaiknya memiliki rekam jejak yang baik, pengalaman yang memadai, kepemimpinan yang kuat, serta kredibilitas di tingkat internasional.
“Yang penting sosok ini memenuhi kaidah itu. Sepanjang pelaku pasar melihat sosok ini punya kapabilitas dan memang proper, ya sudah why not,” ujarnya.
Ryan juga menegaskan siapa pun yang ditunjuk tetap harus memenuhi persyaratan tersebut.
“Yang penting memenuhi koridor tadi, persyaratan itu,” katanya.
Ia berharap proses penunjukan dapat dilakukan secepat mungkin tanpa mengabaikan mekanisme seleksi.
“Lebih cepat lebih baik. Tapi harus ada proses seleksi dan penjaringan. Nanti Bapak Presiden yang memutuskan langkah akhirnya,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan tantangan utama gubernur baru adalah menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai mandat Bank Indonesia.
“BI sebagai lembaga maupun pejabat-pejabatnya sudah menjalankan tugasnya. Kalau ada tekanan terhadap inflasi atau Rupiah, yang penting dicari penyebab utamanya,” kata Ryan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden. Pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti menyampaikan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Dewan Gubernur BI melalui rapat pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry menegaskan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas dan kewenangan tetap berjalan, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan. BI juga akan terus mengedepankan tata kelola yang baik serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.

