STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajamen PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan bahwa Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah dengan mendirikan bank umum syariah bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Fransiska Oei, Direktur Kepatuhan BNGA dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis 15 Januari 2026 mengemukakan, dengan diterbitkannya persetujuan prinsip dari OJK ini, Perseroan akan melengkapi persyaratan dokumen permohonan izin usaha. Ini termasuk menandatangani akta pemisahan oleh dan antara Perseroan dan PT Commerce Kapital yang dibuat oleh Notaris.
Menurut Fransiska, pemisahan unit usaha syariah ini merupakan pemenuhan kewajiban terhadap Ketentuan Pasal 59 Peraturan OJK No.12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana melalui Peraturan OJK No 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Rencana pemisahan ini juga telah disetujui RUPS Perseroan pada 26 Juni 2025.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan OJK No.12 Tahun 2023, tentang Unit Usaha Syariah, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dan melakukan pemisahan mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. “Akta pemisahan yang dibuat oleh Notaris merupakan persyaratan dokumen permohonan izin usaha,” katanya. (konrad)
