STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan aturan terbaru terkait penggunaan Dana SAL justru memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal pemerintah. Regulasi tersebut juga dinilai meningkatkan mekanisme pengawasan atau checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
“Perubahan ini menunjukkan itikad pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).
Menurut Erwin, pemerintah tetap memiliki ruang yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Namun, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68%. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Erwin menilai ketentuan tersebut sekaligus menegaskan penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR. Isu tersebut sebelumnya dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada Rabu (15/7/2026).
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.
Menurut Erwin, pengaturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah membedakan instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.
“Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal atau fiscal buffer yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” tambah Erwin.
Namun, jika Dana SAL digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan stabilitas fiskal, mekanisme persetujuan DPR menjadi penting guna memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Menurut Erwin, alokasi tersebut dapat digunakan tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disepakati pemerintah bersama DPR.
Apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melebihi alokasi tersebut, pemerintah wajib menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Erwin juga menyoroti perubahan lain dalam UU APBN 2026 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bendahara Umum Negara dalam mengelola Dana SAL.
Selain dapat menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, Bendahara Umum Negara juga dapat melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing guna memitigasi risiko pasar serta ketidakpastian global.
“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.
Ia menambahkan, dibandingkan ketentuan dalam UU APBN 2025, regulasi baru tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan Dana SAL.
Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, namun pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.
Menurut Erwin, kepastian mekanisme tersebut dapat menjadi sentimen positif bagi pelaku pasar karena meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

