BEI Resmi Terapkan Aturan Baru, Ini Detailnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui implementasi empat proposal reformasi transparansi. Salah satu langkah utamanya ialah perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Aturan baru ini memperkuat kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya saat proses initial public offering (IPO).

Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai kebijakan tersebut selaras dengan praktik terbaik bursa global. Menurut dia, ambang batas kepemilikan 5% tetap dipertahankan agar sejalan dengan standar internasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Langkah peningkatan free float ini juga diarahkan untuk memperdalam likuiditas perdagangan saham dan memperbesar ruang partisipasi investor publik. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, pergerakan harga saham dinilai lebih mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.

Selain memperkuat likuiditas, BEI juga mendorong penguatan tata kelola emiten. Fokusnya meliputi peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit.

Untuk mendukung implementasi aturan baru, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan. Program ini dijalankan melalui roadshow, public expose, capacity building, penyediaan hot desk, hingga pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.

BEI juga menetapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float baru. Masa penyesuaian ini diharapkan memberi ruang agar emiten dapat memenuhi persyaratan tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Di sisi lain, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Regulasi ini memperkuat kewajiban keterbukaan informasi perusahaan tercatat kepada Bursa.

Ruang lingkup pengungkapan diperluas, meliputi detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, kepemilikan Direksi dan Komisaris, hingga pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Informasi yang wajib disampaikan antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status sebagai pengendali atau afiliasinya.

Namun, data pemilik manfaat di atas 10% tidak dipublikasikan secara umum. Informasi itu hanya tersedia bagi pihak berkepentingan melalui permintaan resmi kepada Bursa sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, data pemegang saham di atas 5% dipublikasikan secara terbuka, kecuali SID yang tetap bersifat rahasia.

Ketentuan SK tersebut mulai efektif pada 1 Mei 2026 untuk penyampaian laporan periode 30 April 2026.

Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mulai mengadopsi praktik terbaik global yang digunakan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui skema High Shareholding Concentration (HSC).

Skema ini berupa pengumuman kepada publik mengenai data kepemilikan saham perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham dengan indikasi HSC akan tersedia di situs resmi BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kebijakan ini penting untuk memperkuat perlindungan investor.

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui website BEI,” ujar Samsul Hidayat.

BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi tipe investor. Dalam laporan tersebut terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor, disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global.

Langkah ini membuat pasar modal Indonesia semakin sejajar dengan bursa global dalam aspek transparansi data, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap kualitas informasi kepemilikan saham scripless di pasar domestik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Buka Gembok Suspensi Saham Ini Mulai 6 April 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi...

Bidik Pasar Digital USD 29 Miliar, DSSA Garap Proyek Panas Bumi Hingga Infrastruktur AI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)...

Perdalam Pasar Modal, OJK Siapkan ETF Emas hingga Program PINTAR Reksa Dana

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru