PTPP Perpanjang Jatuh Tempo Empat Obligasi dan Sukuk Hingga 2027

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan restrukturisasi terhadap sejumlah instrumen utang miliknya. Langkah ini mencakup perpanjangan masa jatuh tempo pada empat seri obligasi dan sukuk berkelanjutan perseroan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk (RUPO/RUPSu). Perseroan telah mengantongi persetujuan untuk menggeser tanggal pelunasan pokok utang.

Salah satu instrumen yang mengalami perubahan adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 (PTPP03CN3). Masa jatuh temponya kini bergeser dari 11 April 2026 menjadi 11 April 2027. Perubahan ini membuat jangka waktu obligasi bertambah dari 3 tahun menjadi 4 tahun dengan tingkat bunga tetap 8,8%.

Kondisi serupa terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 (SMPTPP01CN3). Jadwal pembayaran pokok sukuk ini juga mundur ke 11 April 2027 dari jadwal semula pada 2026. Jangka waktunya meningkat menjadi 4 tahun dengan tingkat bagi hasil bersifat floating.

Selain itu, PTPP memperpanjang tenor Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1). Instrumen ini awalnya jatuh tempo pada 2 Juli 2026, namun kini berubah menjadi 2 Juli 2027. Jangka waktunya bertambah dari 5 tahun menjadi 6 tahun dengan tingkat bunga 9,10%.

Terakhir, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) ikut direstrukturisasi. Masa jatuh tempo instrumen ini resmi bergeser dari 2 Juli 2026 ke 2 Juli 2027, sehingga tenornya kini menjadi 6 tahun.

“Bursa meminta pihak berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan,” kata Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (12/4/2026).

Pengumuman ini juga ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI. Seluruh penyesuaian informasi ini telah mendapatkan persetujuan dan sesuai dengan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kantongi Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata, Ternyata Ini Tiga Ambisi Besar ZYRX Selanjutnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX)...

BRI Lepas BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara, Babak Baru Konsolidasi Investasi Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Peta jalan pengelolaan investasi nasional memasuki...

Cetak Sejarah! BTN Sukses Salurkan 6 Juta Unit KPR Senilai Rp530 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru