STOCKWATCH.ID, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Winarto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan. Langkah ini dilakukan tepat satu hari menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Manajemen PJAA menerima surat pengunduran diri Winarto pada 13 April 2026. Informasi tersebut disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agung Praptono, Corporate Secretary PJAA menjelaskan: “Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Winarto selaku Direktur Utama Perseroan pada tanggal 13 April 2026.”
Menurut Agung, pengunduran diri sang bos besar tidak memberikan dampak negatif. Operasional, aspek hukum, hingga kondisi keuangan perseroan dipastikan tetap stabil. Kelangsungan usaha emiten pengelola kawasan wisata Ancol ini juga ditegaskan tidak terganggu.
Hari ini, Selasa (14/4/2026), PJAA menggelar RUPST di Candi Bentar, Putri Duyung Ancol mulai pukul 13.30 WIB. Salah satu agenda krusial dalam rapat tersebut adalah persetujuan perubahan pengurus perseroan. Mundurnya Winarto memperkuat sinyal adanya perombakan besar di jajaran direksi.
Selain pergantian pengurus, RUPST hari ini membahas enam agenda lainnya. Agenda pertama adalah persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025. Perseroan juga akan meminta restu pemegang saham terkait rencana penggunaan laba bersih tahun 2025.
Agenda selanjutnya meliputi penetapan tantiem kinerja 2025 serta penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk 2026. Perseroan pun akan menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku tahun 2026.
Pemegang saham juga diminta memberikan persetujuan terkait pemanfaatan uang ganti rugi tanah. Lahan tersebut terkena proyek Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II. Proyek ini berada di atas lahan HPL Nomor 1/Ancol milik perseroan.
Terakhir, PJAA akan melakukan penegasan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar. Langkah ini bertujuan menyesuaikan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini merupakan pemenuhan aturan perizinan berusaha berbasis risiko.
