Janji BNI Selesaikan Kasus Penggelapan Rp28 Miliar, Siap Ganti Rugi Dana Nasabah Aek Nabara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Proses pengembalian dilakukan mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penggelapan dana sekitar Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. BNI menyatakan turut merasakan dampak yang dialami para anggota CU dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan perkembangan penyidikan menjadi dasar utama dalam menentukan skema pengembalian dana.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

BNI menyiapkan mekanisme pengembalian dana melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sejak kasus terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk tanggung jawab. Perseroan juga terus mengawal proses penyelesaian secara hati-hati agar sesuai ketentuan hukum.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Munadi.

BNI menegaskan kasus ini terungkap dari pengawasan internal. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Perseroan juga memastikan produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi BNI. Aktivitas tersebut dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur perbankan. Seluruh dana nasabah dalam produk resmi BNI dipastikan tetap aman dan tidak terdampak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah kejadian serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ujar Rian.

BNI meminta masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat.

Ke depan, BNI berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Perseroan optimistis proses penyelesaian berjalan baik dan memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Transformasi Sukses, CEO dan COO Bank Jakarta Sabet Penghargaan Terbaik 2026

STOCKWATCH.ID, Jakarta – Bank Jakarta mengukir prestasi gemilang di...

Investasi A$23,75 Juta di Tolu Minerals, Petrosea (PTRO) Masuki Bisnis Emas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan bahwa Perseroan...

Bos Baru Astra (ASII) Ungkap Strategi Hadapi Tensi Geopolitik Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Direktur PT Astra International Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru