Toba Pulp Lestari (INRU) Lakukan PHK Masal Karyawan per 12 Mei 2026, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan, Perseroan akan melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai tanggal 12 Mei 2026.

Direksi INRU dalam pengumuman tertulis, Jumat 24 April 2026 mengemukakan, sehubungan dengan rencana PHK  tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan Perseroan pada 23-24 April 2026.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026,” tulis Direksi dalam keterangannya.

Menurut Direksi INRU, kebijakan PHK ini ditempuh akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan, yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

Direksi INRU menyadari bahwa keputusan  PHK tersebut akan memicu timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena PHK.  Namun Direksi menegaskan bahwa  tidak ada dampak material terhadap keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan ke depan.

Seperti diketahui, pada Februari 2025, Toba Pulp Lestari (INRU telah menerima surat keputusan pencabutan Perizinan PBPH oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI). Hal ini termaktub dalam salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Keputusan Menteri Kehutanan RI ini mengatur tentang penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1983 dan bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bubur kertas, bahan kimia dasar, produk kayu, serta pengembangan konsesi hutan tanaman industri. Perseroan mulai melakukan operasi komersial dimulai pada bulan April 1989. Produk perusahaan dipasarkan di dalam negeri dan internasional. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ramalan Menkeu Purbaya: IHSG Berpotensi Meroket ke Level 28.000 pada 2030

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi...

Chitose (CINT) Tebar Dividen Tunai Rp13,777 per Saham, Catat Tanggalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Chitose Internasional Tbk (CINT)...

Protes Harga MTO TCID, Investor Minoritas Surati Manajemen hingga OJK dan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Pemegang saham minoritas PT Mandom Indonesia...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru