spot_img

Toba Pulp Lestari (INRU) Lakukan PHK Masal Karyawan per 12 Mei 2026, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan, Perseroan akan melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai tanggal 12 Mei 2026.

Direksi INRU dalam pengumuman tertulis, Jumat 24 April 2026 mengemukakan, sehubungan dengan rencana PHK  tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan Perseroan pada 23-24 April 2026.

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026,” tulis Direksi dalam keterangannya.

Menurut Direksi INRU, kebijakan PHK ini ditempuh akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan, yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

Direksi INRU menyadari bahwa keputusan  PHK tersebut akan memicu timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena PHK.  Namun Direksi menegaskan bahwa  tidak ada dampak material terhadap keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan ke depan.

Seperti diketahui, pada Februari 2025, Toba Pulp Lestari (INRU telah menerima surat keputusan pencabutan Perizinan PBPH oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI). Hal ini termaktub dalam salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Keputusan Menteri Kehutanan RI ini mengatur tentang penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1983 dan bergerak dalam bidang produksi dan perdagangan bubur kertas, bahan kimia dasar, produk kayu, serta pengembangan konsesi hutan tanaman industri. Perseroan mulai melakukan operasi komersial dimulai pada bulan April 1989. Produk perusahaan dipasarkan di dalam negeri dan internasional. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

RUPST Setujui Dividen DGWG Rp88,23 Miliar, Pemegang Saham Terima Rp15 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG)...

Pyridam Farma (PYFA) Ganti Komisaris Utama, Rencana Rights Issue II Ikut Ditunda

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) membawa...

Usai Lonjakan Signifikan, BEI Lepas Gembok Saham FORU Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru