Buntut Kasus Debt Collector di Semarang, OJK Periksa Indosaku dan AFPI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Otoritas Jasa Keuangan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI. Permintaan ini menyusul informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman. AFPI juga diminta memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup proses penagihan dan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Tujuannya untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan berjalan profesional dan sesuai aturan.

“OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” tulis OJK dalam keterangannya.

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga. Proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

OJK melarang penagihan yang bersifat intimidatif. Larangan mencakup ancaman, tindakan mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Penanganan kasus dilakukan secara tegas dan transparan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan. Langkah tersebut termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi Usaha, Jasuindo (JTPE) Gandeng CSmart IoT Indonesia Bentuk Perusahaan Patungan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE)  menggandeng PT...

BNI Klarifikasi Demo Pematang Siantar: Koperasi Swadharma Bukan Bagian Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk...

HUT ke-65, Bank Jakarta Berdayakan Difabel Lewat Bantuan Pelatihan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Jakarta menyalurkan Bantuan Penunjang Pelatihan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru