spot_img

Perry Warjiyo Mundur, Analis Sebut Independensi Bank Indonesia Hadapi Ujian Besar Pasca P2SK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai menjadi ujian penting bagi independensi bank sentral setelah perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Meski demikian, pengunduran diri tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi terhadap BI.

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, mengatakan secara hukum BI tetap merupakan lembaga independen. Namun, menurutnya, yang perlu dicermati saat ini adalah bagaimana independensi tersebut dijalankan dalam praktik.

“Saya melihat pengunduran diri Perry Warjiyo ini sebagai ujian nyata terhadap independensi Bank Indonesia setelah P2SK, terutama setelah revisi terbaru pada 2026. Pengunduran diri Perry sendiri tentu belum bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi,” ujar Liza dalam riset Policy Flash bertajuk Bank Indonesia Governor Perry Warjiyo Early Exit: A Test of Central Bank Independence, Senin (27/7/2026).

Menurut Liza, P2SK membuat batas antara BI, pemerintah, dan DPR menjadi lebih tipis. Secara de jure, BI masih memiliki independensi karena undang-undang tetap menyatakan bank sentral bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain serta berkewajiban menolak intervensi.

“Yang perlu kita monitor sekarang adalah independensi secara de facto, atau bagaimana independensi itu benar-benar dijalankan dalam praktik,” kata Liza.

Ia menjelaskan, sejak P2SK, mandat BI menjadi lebih luas. Selain menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, BI juga memiliki tugas mendukung stabilitas sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil, hingga penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, mandat tersebut berpotensi membuka ruang tekanan agar BI menurunkan suku bunga atau melonggarkan likuiditas demi mendorong pertumbuhan ekonomi meski kondisi Rupiah, inflasi, maupun stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung.

Liza juga menyoroti keterlibatan menteri dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas kebijakan moneter. Meski menteri tidak memiliki hak suara, kehadiran pemerintah dinilai tetap berpotensi menimbulkan tekanan politik.

“Intervensi politik tidak selalu datang dalam bentuk perintah resmi atau voting. Kehadiran pemerintah di dalam ruangan ketika kebijakan moneter dibahas saja sudah dapat menciptakan political pressure,” ujarnya.

Selain itu, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar terhadap BI, mulai dari persetujuan anggaran operasional, standar biaya, struktur organisasi, sumber daya manusia hingga remunerasi. DPR juga dapat memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi BI yang wajib ditindaklanjuti.

“Kontrol terhadap anggaran dan organisasi tetap dapat menjadi alat tekanan kelembagaan yang kuat,” kata Liza.

Meski demikian, ia menegaskan belum dapat menyimpulkan pengunduran diri Perry merupakan dampak langsung implementasi P2SK.

“P2SK telah menciptakan institutional setting yang membuat political influence terhadap BI menjadi lebih mudah masuk, lebih luas, dan pada saat yang sama lebih sulit dibuktikan,” ujarnya.

Liza juga mengingatkan pasar berpotensi meningkatkan kekhawatiran apabila Thomas A.M. Djiwandono ditunjuk sebagai Gubernur BI, karena saat ini masih terdapat Destry Damayanti yang menjabat Deputi Gubernur Senior dan secara kelembagaan dinilai sebagai figur paling natural memimpin masa transisi.

“Secara hukum, penunjukan Thomas mungkin saja sah apabila diusulkan Presiden dan disetujui DPR. Tetapi kita juga harus ingat bahwa legalitas tidak otomatis menghasilkan kredibilitas,” katanya.

Menurut Liza, hubungan keluarga Thomas dengan Presiden, pengalaman yang masih singkat di bank sentral, serta kemungkinan melangkahi Deputi Gubernur Senior dapat memunculkan persepsi berubahnya hubungan pemerintah dan BI dari koordinasi kebijakan menjadi kontrol politik.

Ia menilai risiko terbesar yang perlu diwaspadai adalah fiscal dominance, yakni ketika kebijakan moneter secara bertahap lebih diarahkan untuk mendukung kebutuhan fiskal pemerintah dibanding menjaga inflasi, stabilitas Rupiah, dan stabilitas eksternal.

“Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah Gubernur BI berikutnya cukup independen untuk mengatakan ‘tidak’ kepada Presiden ketika kepentingan stabilitas moneter bertentangan dengan agenda pertumbuhan atau kebutuhan fiskal pemerintah,” ujar Liza.

Menurutnya, apabila Thomas benar-benar ditunjuk, pemerintah perlu membuktikan kepada pasar bahwa BI tetap independen.

“Tanpa komunikasi dan pembuktian yang kuat, pasar bisa merespons negatif melalui pelemahan Rupiah, kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN), meningkatnya risk premium, dan munculnya kekhawatiran bahwa keputusan suku bunga maupun aksi stabilisasi Rupiah lebih banyak didorong tekanan politik daripada pertimbangan moneter,” katanya.

Pemerintah Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diterima sehari sebelumnya.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden menerima pengunduran diri tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, setelah Keputusan Presiden diterbitkan mengenai pemberhentian secara hormat, jabatan Gubernur BI akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Destry Resmi Menjadi Pejabat Gubernur Sementara BI

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menyampaikan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Destry menjelaskan, Dewan Gubernur BI melalui RDG pada 26 Juli 2026 menetapkannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Destry.

Ia menambahkan BI akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perry Warjiyo Mundur, CELIOS: Pukulan Telak bagi Sektor Moneter, Independensi BI Terancam

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Direktur Eksekutif Center of Economic and...

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur...

Perry Warjiyo Mendadak Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru