STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) gagal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada Senin, 27 Juli 2026. Penyebabnya, kuorum kehadiran pemegang saham tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST digelar secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rapat dimulai pukul 10.50 WIB dan dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan, Shenia Pangesti Ayu. Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Utama William Teng dan Direktur Nadira Zatina Kamil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dinyatakan sah apabila dihadiri pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Namun, jumlah kehadiran pemegang saham dalam rapat hanya mencapai 454.784.600 saham atau 27,3317% dari total 1.663.943.474 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST tidak dapat dilangsungkan dan tidak dapat mengambil Keputusan yang mengikat Perseroan.
Sehubungan dengan kuorum tidak terpenuhi, seluruh agenda rapat tidak dapat dibahas maupun diputuskan. Tidak ada pula sesi tanya jawab yang dilaksanakan selama rapat berlangsung.
Agenda RUPST yang semula akan dibahas meliputi persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk laporan kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan tahun buku 2025. Agenda lainnya pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan tahun buku 2025.
Selain itu, rapat juga dijadwalkan membahas pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan, serta penetapan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran, Perseroan menegaskan, “RUPST tidak dapat mengambil Keputusan atas seluruh mata acara RUPST.” Rapat akhirnya ditutup pada pukul 11.30 WIB tanpa menghasilkan keputusan apa pun.
Perseroan selanjutnya akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Anggaran Dasar Perseroan. Pengumuman dan pemanggilan RUPST Kedua akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

