STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – DBS Bank menyoroti kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Presiden menegaskan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional agar lebih transparan dan memberikan dampak maksimal bagi negara.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk menjadi motor utama konsolidasi arus ekspor komoditas tersebut. Saat ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sedang menuntaskan seluruh instrumen regulasi pendukung. Tujuannya agar PT DSI dapat menjalankan perannya tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bank DBS memberikan catatan penting terkait kebijakan anyar Pemerintah Indonesia tersebut. Beleid ini dinilai akan mengubah peta transaksi perdagangan internasional Indonesia secara signifikan.
Senior Economist DBS Bank, Radhika Rao, menyampaikan analisis tersebut dalam risetnya. Menurutnya, entitas ini dibentuk untuk menyentralisasi ekspor hasil bumi, bukan sekadar memperketat dokumentasi atau mengubah badan regulator yang sudah ada.
Meski bertujuan memperkuat pengawasan, DBS Bank memberikan catatan kritis. Rao menekankan bahwa pihaknya akan memantau ketat potensi beban tambahan yang muncul bagi dunia usaha.
“Kejelasan lebih lanjut mengenai potensi tambahan biaya operasional (overhead), tekanan implementasi pada sektor swasta, dan aspek tata kelola akan dipantau secara ketat,” tulis Radhika dalam risetnya, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Pada tahap awal, mekanisme ekspor satu pintu ini berlaku untuk tiga komoditas utama. Komoditas tersebut adalah minyak sawit (CPO), batu bara, dan feroloy.
Pemerintah menyiapkan dua tahapan besar dalam kebijakan ini. Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama masa transisi, perusahaan swasta mulai memindahkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka ke BUMN. Produsen lokal dan pembeli luar negeri diharapkan mulai mengarahkan aliran transaksi melalui entitas baru ini.
Tahap kedua adalah implementasi penuh yang berlaku mulai 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli mancanegara dan eksportir domestik sepenuhnya ditangani oleh BUMN.
Radhika menjelaskan bahwa keterlibatan PT DSI mencakup seluruh rantai nilai. Hal ini dimulai dari proses sebelum keberangkatan (pre-clearance), saatkeberangkatan (clearance), hingga pasca-keberangkatan (post-clearance).
Dalam proses pre-clearance, entitas ini mengawasi legalitas, lisensi, kontrak penjualan, hingga pemesanan ruang kapal. Sementara itu, pada tahap clearance, fokusnya meliputi pemrosesan dokumen kepabeanan dan penanganan pengiriman barang.
Terakhir, pada tahap post-clearance, PT DSI mengelola sistem pembayaran ekspor. Semua transaksi harus melalui bank yang ditunjuk untuk memastikan arus dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

