spot_img

Aturan Baru Ekspor SDA Mulai Bergulir, Seberapa Siap Golden Energy Mines?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Otoritas bursa mengirimkan surat tersebut pada 25 Mei 2026. Permintaan penjelasan itu menyusul pemberitaan media massa terkait rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Corporate Secretary Golden Energy Mines, Sudin SH, menyampaikan tanggapan atas pertanyaan BEI tersebut. Menurut dia, perseroan saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri pertambangan.

“Perseroan sedang melakukan penelaahan terhadap rencana kebijakan pemerintah dan melakukan langkah-langkah penyesuaian,” ujar Sudin, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan ekspor dalam aturan tersebut direncanakan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Namun, tahap awal implementasi kebijakan akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seiring dengan itu, GEMS terus memantau perkembangan regulasi secara aktif. Perseroan melakukan analisis menyeluruh untuk mengukur dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional di masa mendatang.

Evaluasi yang dilakukan manajemen juga mencakup aspek keuangan perusahaan. Kajian tersebut meliputi potensi pengaruh terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas perseroan.

Selain itu, GEMS turut menelaah dampak aturan baru terhadap berbagai perjanjian kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada. Potensi risiko hukum, termasuk kemungkinan terjadinya wanprestasi kontrak, menjadi salah satu fokus perhatian perusahaan.

Sebagai langkah mitigasi, GEMS melakukan peninjauan berkala terhadap seluruh aspek bisnis. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional perusahaan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada awal 2027.

“Selanjutnya Perseroan akan terus melakukan review secara berkala terhadap semua aspek sehingga Perseroan akan lebih siap pada saat implementasi penuh pada tanggal 1 Januari 2027,” pungkas Sudin.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru