STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (BMSR). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Permintaan bursa merujuk pada pemberitaan media massa pada 22 Mei 2026. Selain soal PP tersebut, bursa juga menyoroti rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Sekretaris Perusahaan BMSR, Monika Elisabeth, memberikan respons atas pertanyaan bursa tersebut. Ia menjelaskan posisi perusahaan saat ini terhadap kebijakan yang tengah digodok pemerintah.
“Hingga saat ini, Perseroan hanya melakukan penjualan batubara domestik,” tulis Monika, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (29/5/2026).
Menurut Monika, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Meski demikian, manajemen akan terus mencermati perkembangan proses penerbitan regulasi tersebut.
Perusahaan juga menyatakan siap melakukan penyesuaian apabila nantinya terdapat ketentuan yang memengaruhi kegiatan usaha.
Terkait potensi dampak terhadap pendapatan maupun penjualan ekspor, manajemen menegaskan tidak ada pengaruh terhadap kinerja perseroan. Pasalnya, hingga saat ini pasar utama BMSR masih berada di dalam negeri.
Manajemen juga memastikan rencana kebijakan tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan. Tidak ada dampak terhadap laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perseroan.
Selain itu, hubungan bisnis dengan pelanggan eksisting tetap berjalan normal. Perseroan juga tidak melihat adanya risiko hukum, termasuk potensi wanprestasi kontrak, akibat rencana penerapan aturan ekspor tersebut.
Hingga saat ini, emiten berkode saham BMSR itu belum memiliki rencana aksi korporasi khusus untuk mengantisipasi kebijakan tersebut. Perseroan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Utama BMSR, Hermawan, dalam keterangannya.
Hermawan menambahkan, perseroan akan melakukan penyesuaian apabila regulasi tersebut resmi ditetapkan dan terbukti berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.

