spot_img

Kawal Aturan DHE 1 Juni, Pemerintah Matangkan Operasional BUMN Ekspor DSI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjelang pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mencegah berbagai praktik yang merugikan negara.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Menurut Airlangga, DSI akan berperan sebagai BUMN Ekspor yang menjalankan mekanisme ekspor satu pintu secara bertahap. Kehadiran DSI diharapkan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pada tahap awal, implementasi mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada 2025 mencapai sekitar USD66,13 miliar. Angka itu setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Ketiga komoditas tersebut juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Airlangga menjelaskan, pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, para eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan. Seluruh kontrak yang telah berlangsung tetap dihormati, sementara kepentingan mitra dagang internasional tetap diperhatikan guna menjaga kepercayaan dunia usaha.

“Kami mengharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Berlaku Besok, Purbaya Izinkan Eksportir Simpan DHE SDA di Luar Bank Himbara, Ini Syaratnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan...

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Purbaya Ingatkan Devisa Wajib Masuk Bank Himbara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan...

Tarik Devisa Masuk, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Pajak DHE SDA hingga 0%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru