STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap memberikan insentif pajak besar-besaran bagi eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Purbaya menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu, (31/5/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan devisa yang lebih optimal.
Fasilitas perpajakan ini mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Besaran tarif tersebut akan menyesuaikan jangka waktu penempatan dana oleh para eksportir.
Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA tersebut bisa mencapai 0%. Angka ini jauh lebih kecil daripada pajak instrumen reguler yang selama ini berlaku.
“Tarif PPH atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya.
Purbaya memberikan gambaran perbandingan pajak ini. Biasanya, bunga atau imbal hasil (yield) pada instrumen seperti obligasi atau bond dikenakan pajak sebesar 20%.
“Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%. Jadi biasanya kalau di bond bunganya ya, yield-nya dikenain pajak 20%. Kalau ditaruh di DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%,” jelas Purbaya.
Kebijakan insentif ini meluncur menjelang pemberlakuan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. DSI akan bertindak sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis.
Pemerintah menjamin implementasi tahap awal ini tidak akan mengganggu kelancaran arus barang. Kontrak dagang yang sedang berjalan juga tetap akan terlindungi. Sistem pelaporan ekspor akan terintegrasi secara elektronik demi kepastian hukum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Presiden menekankan kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, (20/5/2026), Prabowo mewajibkan penjualan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan ini menyasar tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Prabowo menyebut sistem ini sebagai marketing facility. BUMN terpilih akan meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional. Pemerintah ingin memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing) dan pemindahan harga (transfer pricing). Selain itu, langkah ini mencegah pelarian devisa ke luar negeri.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tambah Prabowo.
Prabowo menyatakan Indonesia hanya mengikuti praktik yang sudah dilakukan banyak negara maju. Ia mencontohkan Arab Saudi, Qatar, Rusia, hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. Negara-negara tersebut berhasil membangun infrastruktur dan pendidikan dari pengelolaan SDA yang disiplin.
Melalui DSI dan insentif pajak 0% ini, pemerintah berkomitmen mengelola kekayaan alam secara transparan. Dana yang terkumpul diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

