STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengubah skema pungutan ekspor. Skema penarikan pajak ekspor dan bea keluar tetap berjalan melalui lembaga yang ada saat ini.
Airlangga menjelaskan penarikan pajak ekspor maupun bea keluar masih dipantau oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini menanggapi pertanyaan mengenai dampak PT DSI terhadap pungutan komoditas perkebunan.
“Terkait dengan penarikan pajak ekspor maupun bea keluar itu seluruhnya masih seperti yang ada sekarang yaitu dengan dimonitor oleh BPDP dan juga untuk bea keluar oleh Kemenkeu… oleh BC, Bea Cukai,” ujar Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI pada Minggu (31/5/2026).
Airlangga menambahkan pemerintah akan memantau proses ini secara berkala.
“Tentu ini akan kita terus monitor sampai dengan evaluasi tiga bulan pertama,” kata Airlangga dikutip Senin (1/6/2026).
Selain soal pungutan, Airlangga menegaskan PT DSI berperan penting memberantas praktik ekspor ilegal. Perusahaan ini bertugas menertibkan transaksi yang merugikan negara.
“Kalau yang terkait dengan ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu pasti akan ditertibkan. Dan salah satu yang dilakukan oleh PT DSDI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah daripada transaksi ilegal, transaksi under-value maupun under-invoicing,” jelas Airlangga.
Ia menekankan tujuan utama pengawasan ini untuk mencegah pencatatan harga curang.
“Jadi tujuannya adalah tadi, pencatatan yang di bawah harga pasar,” tegasnya.
Aturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku hari ini, Senin, 1 Juni 2026. Beleid ini mewajibkan penjualan ekspor komoditas melalui PT DSI sebagai BUMN pengekspor tunggal satu pintu.
Pada tahap awal, aturan ini fokus pada tiga komoditas utama. Ketiganya adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloys.
Data tahun 2025 mencatat nilai ekspor ketiga komoditas ini mencapai USD 66,13 miliar. Nilai ini setara 23,4% dari total ekspor nasional. Kontribusi ketiganya menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Kebijakan ini juga mewajibkan eksportir menyimpan seluruh dana DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana wajib mengendap selama satu tahun dengan ketentuan retensi 100%.
Eksportir juga dibatasi dalam menukar mata uang asing ke Rupiah. Konversi ke Rp hanya diperbolehkan maksimal 50%.
Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor. Presiden ingin mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing dan pelarian devisa ke luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan aturan ini saat Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026. Menurut Presiden, kebijakan ini bertujuan memberantas praktik kurang bayar dan pemindahan harga atau transfer pricing.
Pemerintah menjamin arus barang dan kontrak dagang tidak akan terganggu selama masa transisi. Eksportir hanya perlu melaporkan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada PT DSI melalui sistem Bea Cukai.
Evaluasi masa transisi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama. Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem ini selesai pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara.

