STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor sumber daya alam diyakini membawa banyak manfaat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara dan menguntungkan masyarakat luas.
Donny Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, menjelaskan nilai tambah tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI pada Minggu (31/5/2026).
Menurut Donny, keuntungan pertama adalah kenaikan pendapatan negara. DSI hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam aktivitas ekspor.
“Harusnya tidak terjadi lagi dengan kita membentuk Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Donny terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Donny menambahkan jika pendapatan negara tidak memberikan dampak berarti, maka ada hal yang salah. Pihak kementerian kini lebih mudah melakukan pengecekan langsung ke Danantara.
Keuntungan kedua berkaitan dengan manfaat bagi masyarakat. Banyak perusahaan ekspor di Indonesia merupakan perusahaan terbuka (TBK).
Pengelolaan perusahaan yang transparan akan membuat keuntungan atau laba bersih menjadi lebih baik. “Masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih,” kata Donny.
Keuntungan ketiga menyasar para pengusaha. Selama masa transisi enam bulan, pemerintah akan membuka ruang diskusi yang luas.
Diskusi tersebut mencakup penentuan patokan harga komoditas. DSI juga memperkuat sumber daya manusianya dengan bantuan dari berbagai instansi pemerintah.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan ikut menempatkan orang di DSI. Begitu pula dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Ini tidak hanya independen dilakukan oleh Danantara tetapi juga kita mengharapkan ada support juga oleh dari seluruh stakeholder yang terlibat,” jelas Donny.
Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ini mulai berlaku hari ini. Senin, 1 Juni 2026 menjadi awal dimulainya aturan pengekspor tunggal melalui BUMN.
Pada tahap awal, fokus diberikan pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloys. Ketiganya merupakan penyumbang utama ekspor nasional.
Tercatat pada 2025, nilai ekspor tiga komoditas ini mencapai USD 66,13 miliar. Angka tersebut setara 23,4% dari total ekspor Indonesia.
Sektor-sektor ini telah menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Melalui aturan baru, eksportir wajib menyimpan dana ekspor di bank Himbara selama satu tahun.
Eksportir juga dibatasi dalam menukar mata uang asing ke Rupiah. Batas maksimal konversi devisa hanya diperbolehkan sebesar 50%.
Langkah strategis ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor.
Selama masa transisi, arus barang dan kontrak dagang yang berjalan dipastikan tidak terganggu. Eksportir cukup melaporkan dokumen ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem Bea Cukai.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini dalam tiga bulan pertama. Implementasi penuh kebijakan ditargetkan selesai pada 1 Januari 2027.

