spot_img

BEI Minta Klarifikasi, DEWA Buka Suara soal Aturan Baru Ekspor SDA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) merespons permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Selain itu, pemerintah juga membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Manajemen DEWA memastikan kondisi perusahaan tetap aman di tengah rencana kebijakan tersebut.

Direktur & Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi menyebut pihaknya berkomitmen mengikuti aturan hukum di Indonesia.”Perseroan pada prinsipnya akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Mukson dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (4/6/2026).

Manajemen akan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Langkah ini dilakukan setelah ketentuan tersebut ditetapkan dan berlaku efektif.

Hingga saat ini, DEWA mengaku tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Kondisi tersebut membuat kebijakan baru ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Operasional perusahaan juga dipastikan tidak terganggu. Hal yang sama berlaku pada kondisi keuangan DEWA, mulai dari pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas.

Meski tidak terdampak langsung, manajemen tetap memantau situasi. Fokus pengawasan tertuju pada pelanggan utama DEWA yang merupakan pihak eksportir.

“Perseroan akan terus memantau implementasi peraturan tersebut dan potensi dampaknya serta mitigasinya mengingat pelanggan utama Perseroan melakukan kegiatan ekspor,” kata Mukson.

Terkait hubungan bisnis, manajemen berharap tidak ada perubahan pada perjanjian kerja sama dengan pelanggan. DEWA optimistis hubungan dengan mitra eksisting tetap terjaga.

Perusahaan juga menegaskan tidak ada dampak pada pemenuhan kewajiban finansial. Semua janji atau covenant dalam perjanjian pembiayaan tetap terpenuhi dengan baik.

Dari sisi hukum, DEWA belum menemukan adanya risiko wanprestasi kontrak. Potensi masalah hukum akibat rencana penerapan aturan ekspor SDA ini dinilai masih nihil.

Guna menjaga performa, DEWA telah menyiapkan strategi mitigasi. Fokus utama perusahaan adalah memperkuat kondisi internal.

“Perseroan akan terus melakukan efisiensi, cost control dan tata kelola untuk memperkuat fundamental keuangan Perseroan,” pungkas Mukson.

Penjelasan ini merupakan jawaban atas surat BEI nomor S-06256/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 29 Mei 2026. Bursa sebelumnya meminta klarifikasi setelah muncul pemberitaan media massa mengenai tata kelola ekspor SDA pada 22 Mei 2026.

- Advertisement -

Artikel Terkait

MNC Kapital (BCAP) Siap Lunasi Pokok Obligasi III/2023 Seri B Rp83,555 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)...

Makin Tergerus, IHSG Pagi Ini Turun Lagi 1,47% ke 5.853,890 Dipicu Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Makin tergerus, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

BEI Mendadak  Suspensi Saham MMIX, Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru