spot_img

Telkom Respons Penahanan Silmy Karim, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. Silmy yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) ini langsung menjalani penahanan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 4 Juni 2026. Silmy diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Perkara tersebut terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar Rp. Menanggapi hal tersebut, manajemen Telkom segera memberikan penjelasan kepada publik dan investor.

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo menyatakan informasi hukum yang beredar tidak berkaitan dengan posisi Silmy di perusahaan. Urusan tersebut murni di luar tanggung jawabnya sebagai Komisaris Perseroan.

“Informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan,” ujar Jati dalam keterbukaan informasi di laman Bursa dikutip Jumat (5/6/2026).

Jati menegaskan manajemen Telkom tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Telkom juga mendukung upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Terkait kelangsungan usaha, emiten telekomunikasi ini memastikan tidak ada gangguan pada operasional mereka. Seluruh aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Jati.

Kondisi keuangan dan aspek hukum perusahaan juga diklaim tetap aman. Pemberitaan mengenai kasus hukum tersebut tidak mempengaruhi layanan Telkom kepada para pelanggan.

Penyampaian fakta material ini merupakan bentuk kepatuhan Telkom terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga transparansi bagi seluruh pemegang saham.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Fullerton Health Rampungkan Akuisisi AdMedika Group, Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan di Asia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Grup perusahaan Fullerton Health (Fullerton Health...

Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Aman

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyegaran...

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru