spot_img

Argha Karya (AKPI) Tebar Dividen Rp5,067 Miliar, Investor Dapat Rp8,27 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKP)  yang dilaksanakan pada 03 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp5,063 miliar atau setara Rp8,27 per saham. Dividen tersebut, mencapai 39,98% dari laba bersih AKPI tahun 2025 sebesar Rp12,662 miliar.

Menurut Tjoe Mun Lie, Corporate Secretary AKPI dalam keterbukaan informasi, Jumat 5 Juni 2026, pemegang saham yang berhak atas dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) AKPI  per 15 Juni 2026.

Cum dan ex dividen di pasar Reguler dan Negosiasi BEI pada 11 dan 12 Juni 2026, serta cum dan ex dividen di Pasar Tunai pada 15 dan 17 Juni 2026. Sedangkan pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan pada 03 Juli 2026.

Tjoe mengatakan, dividen tersebut berasal dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir  per 31 Desember 2025. Perusahaan yang bergerak di bidang produsen kemasan fleksibel tersebut membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp12,662 miliar pada 2025.

Selain itu, emiten emiten di bidang kemasan fleksibel tersebut  memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp738,901 miliar per 31 Desember 2025. Adapun total ekuitas Perseroan mencapai Rp1,776 triliun.

Di Bursa Efek Indonesia atau BEI, saham AKPI pada perdagangan, Jumat 5 Juni 2026 ditutup turun 0,43% menjadi Rp468 per unit, dibanding sehari sebelumnya di Rp470 per unit. Selama sepekan, harga saham AKPI telah turun 9,61%. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jatuh ke 5.500, IHSG Turun 4,20%, 11 Indeks Sektor Tergerus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 5.846,491 Indeks Harga Saham...

OJK Genjot IPO, Masih Ada 94 Perusahaan Mengantre Masuk Bursa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong...

Hasan Fawzi Beberkan Langkah OJK Menjaga Stabilitas dan Likuiditas Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru