spot_img

OJK Siap Jalankan Amanah Baru dari UU P2SK, Ini Fokus Penguatan Kelembagaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh amanah dan mandat baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai perubahan kelembagaan OJK dalam UU P2SK, termasuk penambahan tugas, wewenang, serta penguatan organisasi ke depan.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di DPR pada Kamis (04/06).

Menurut Friderica, OJK memandang amanah yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, mandat tersebut akan dijalankan sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan dan stabilitas sektor keuangan nasional.

“Tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia,” kata Friderica.

UU P2SK mengatur sejumlah perluasan tugas OJK. Di antaranya pengaturan dan pengawasan bursa karbon, mineral dan komoditas strategis, pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tapera, hingga pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.

Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK memastikan tetap mengedepankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, tentu OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang akan terus kami lakukan secara profesional, prudent, dan juga tentunya akuntabel,” ujar Friderica.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan pelaksanaan tugas dan kewenangan tambahan tersebut memerlukan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

OJK menegaskan akan terus menjalankan mandat yang diberikan melalui UU P2SK secara profesional, hati-hati, dan akuntabel guna mendukung stabilitas sektor keuangan Indonesia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Respons OJK Terkait Outlook Negatif Indonesia: Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan...

UU P2SK Perkuat Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online, OJK Sudah Tutup 33.836 Rekening.

STOCKWATCH.ID ( JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan...

OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru