STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astra International Tbk (ASII) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan akan menggunakan dana internal untuk program buyback saham ini.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali ASII tersebut tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Selain itu, jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 15% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Aksi korporasi ini bagian dari komitmen Perseroan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dimana Perseroan terus meningkatkan kerangka alokasi modal yang disiplin.
Dengan begitu, pembelian kembali saham merupakan salah satu instrumen alokasi modal yang dapat digunakan Perseroan untuk mengoptimalkan alokasi modal dan mendukung imbal hasil bagi pemegang saham. Ini dilakukan dengan tetap menjaga fleksibilitas yang memadai untuk mendanai peluang pertumbuhan serta mempertahankan posisi keuangan kuat.
Direksi ASII dalam keterbukaan informasi yang diumumkan, Rabu 10 Juni 2026 menjelaskan, Perseroan menyiapkan dana sebesar Rp8 triliun untuk program pembelian kembali (buyback) saham yang diambil dari kas Perseroan.
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan 16 Juli 2027. Buyback saham ASII dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK No. 29/2023. Manajemen Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan sekuritas Anggota Bursa untuk mengeksekusi buyback saham ASII.
Manajemen ASII yakin bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan. Pasalnya, Perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan kegiatan usaha Perseroan.
Manajemen ASII berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri telah berakhirnya periode pembelian kembali saham. Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK No.13/2023 dan POJK No. 29/2023. (konrad)

