STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melaporkan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada dua perusahaan anak usaha yang dilakukan melalui perusahaan terkendalinya, PT Energi Batubara Indonesia (EBI).
Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Erry Indriyana, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (12/6/2026), menjelaskan transaksi tersebut telah diselesaikan pada 10 Juni 2026.
EBI meningkatkan modal dasar dan modal ditempatkan pada PT Korporindo Guna Bara (KGB) sebesar Rp18 miliar. Setelah transaksi tersebut, modal dasar dan modal ditempatkan KGB meningkat menjadi Rp62,513 miliar.
Selain itu, kepemilikan EBI di KGB bertambah menjadi 62.316 lembar saham atau setara 99,76%.
“Pada tanggal 10 Juni 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Korporindo Guna Bara (KGB), sebesar Rp18.000.000.000,” tulis Erry.
EBI juga menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada PT Trans Lintas Segara (TLS) sebesar Rp32 miliar.
Dengan tambahan modal tersebut, modal dasar dan modal ditempatkan TLS meningkat menjadi Rp281,608 miliar. Kepemilikan EBI di TLS menjadi 281.607 lembar saham atau setara 99,99%.
“EBI juga telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Trans Lintas Segara (TLS), sebesar Rp32.000.000.000,” tulis Erry.
Perseroan menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Nilai transaksi tidak melebihi 10% dari total aset perseroan sehingga dikecualikan dari kewajiban menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
CNKO juga menyatakan transaksi afiliasi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

