STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten. Masing-masing, adalah 2 saham Perusahaan tercatat di pasar regular dan pasar tunai, dan tetap melanjutkan suspensi satu saham Perusahaan tercatat.
Teuku Fahmi Ariandar,Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pengumuman, Rabu 1 Juli 226 mengatakan, tiga saham emiten yang kena suspen BEI tersebut adalah PT PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Menurut Teuku, suspensi ketiga saham tersebut dilakukan BEI sehubungan dengan keterlambatan para emiten memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.
Selain itu, kata Teuku, supensi tersebut juga mengacu pada Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan tahunan sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
Suspensi juga mengacu Ketentuan IX.3.4. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Suspensi, apabila mulai awal bulan ke-4 (empat) sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami hingga tanggal 30 Juni 2026, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025,” tulis Teuku dalam pengumumannya.

