spot_img

RUPST Hillcon (HILL) Sepakati Empat Agenda Utama, Ini Rincian Keputusannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hillcon Tbk (HILL) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 29 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 8.041.369.900 saham. Angka ini setara dengan 54,5492% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Ada empat agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut. Seluruh agenda mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham yang hadir.

Agenda pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Sebanyak 97,593% pemegang saham menyatakan setuju.

“Menyetujui laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,” tulis manajemen HILL dalam ringkasan risalah rapat dikutip Kamis (2/6/2026).

Agenda kedua membahas penetapan penggunaan kerugian Perseroan. Para pemegang saham menyetujui penggunaan kerugian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini didukung oleh 97,593% suara yang hadir.

Selanjutnya, agenda ketiga mengatur tentang honorarium, gaji, dan tunjangan. Para pemegang saham sepakat memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan hal tersebut.

Keputusan ini berlaku bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2026. Sebanyak 97,582% suara setuju dengan poin ini.

“Memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan distribusi besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya,” sebut manajemen HILL.

Agenda terakhir adalah penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Sebanyak 97,592% pemegang saham menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik tersebut.

Direktur Utama HILL, Bp. Hersan Qiu, menandatangani laporan hasil RUPST ini. Dokumen tersebut disampaikan kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik pada 1 Juli 2026.

Seluruh rangkaian acara berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Peraturan perundangan yang berlaku juga menjadi acuan utama pelaksanaan rapat ini.

Hersan memastikan informasi dalam dokumen tersebut sudah lengkap. Dokumen ini merupakan laporan hasil rapat yang sah dari pihak Perseroan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Sepakati Dividen Rp42,64 per Saham dan Buyback Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) memutuskan...

IHSG Ditutup Menguat 0,87% ke Level 5.744,556, Berkat Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru