STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) memutuskan untuk membagikan dividen tunai tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,685 triliun atau Rp42,64 per saham dan melanjutkan program buyback saham Perseroan di BEI.
Keputusan pembagian dividen ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) NCKL yang dilaksanakan, Sealasa 30 Juni 2026. Selain dividen, pemegang saham menyetujui dana sebesar Rp18 miliar sebagai cadangan wajib. Sedangkan laba tahun buku 2025 akan dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan, maupun entitas Anak terafiliasi Perseroan.
Seperti dikutip dari laporan hasil RUPS yang disampaikan, Kamis 2 Juli 2026, RUPS menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Pemegang saham memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan menentukan honorarium Kantor Akuntan Publik, sehubungan dengan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menentukan gaji seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2026, dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
RUPS juga Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melanjutkan rencana pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik sebanyakbanyaknya Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, sampai dengan nilai pembelian kembali saham tersebut telah terpenuhi.
Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan kuasa substitusi) untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Memberikan persetujuan dan pelepasan tanggungjawab kepada Dewan Komisaris dan Direksi, terkait penggunaan seluruh Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham, sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Perseroan.

