STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) melepas seluruh kepemilikan saham pada anak usahanya, PT Era Maju Media (EMM). Aksi korporasi ini terjadi pada 24 Juni 2026.
Perusahaan menyampaikan laporan informasi fakta material tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporan tersebut, DOOH bertindak sebagai penjual.
DOOH menjual sebanyak 599 lembar saham EMM. Pembelinya adalah PT Semesta Bersama Global (SBG). Nilai transaksi pengalihan saham ini mencapai Rp599 juta.
Direktur Utama PT Era Media Sejahtera Tbk, Vicktor Aritonang memberikan rincian transaksi tersebut. Dikutip Kamis (2/7/2026), Vicktor menjelaskan kronologi pelepasan saham anak usaha tersebut.
“PT Era Media Sejahtera Tbk (‘EMS’), sebagai Penjual telah melakukan divestasi seluruh saham PT Era Maju Media (‘EMM’) sebagai Objek Transaksi kepada PT Semesta Bersama Global (‘SBG’) sebagai Pembeli,” kata Vicktor dalam keterbukaan informasi dikutp Kamis (2/7/2026).
Transaksi ini berdasarkan dua akta yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris tersebut berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Landasan hukum pertama adalah Akta Nomor 19 tanggal 23 Juni 2026. Landasan kedua adalah Akta Nomor 20 tanggal 24 Juni 2026.
Vicktor juga memaparkan struktur kepemilikan saham EMM setelah transaksi selesai. SBG kini memegang 599 lembar saham. Sementara itu, 1 lembar saham lainnya dimiliki oleh Faysal Deni Rahman.
Manajemen memastikan DOOH dan SBG tidak memiliki hubungan afiliasi. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Pelepasan saham ini tidak mengganggu jalannya bisnis utama perusahaan. Kondisi kas dan operasional tetap terjaga dengan baik.
“Tidak terdapat dampak signifikan bagi kondisi keuangan dan operasional Perseroan,” tutup Vicktor.

