STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menandatangani Perjanjian Lisensi Merek Dagang dengan Philip Morris Products S.A. (PMPSA). Transaksi afiliasi ini memungkinkan perseroan memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk tembakau bebas asap bermerek TEREA di Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan Perseroan pada 02 Juli 2026 disebutkan, perjanjian tersebut berlaku efektif mulai 01 Juli 2026. Transaksi dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam perjanjian tersebut, PMPSA memberikan lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, bersifat non-eksklusif, dan tidak dapat disublisensikan, kecuali kepada subkontraktor yang ditunjuk perseroan. Lisensi mencakup penggunaan merek dagang serta hak kekayaan intelektual milik PMPSA atas produk TEREA untuk jangka waktu tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu pihak.
Sebagai imbalannya, HMSP akan membayar royalti sebesar 6% dari nilai penjualan bersih produk yang dipasarkan perseroan. “Nilai pembayaran royalti diperkirakan mencapai sekitar Rp10,88 miliar per tahun.
Nilai transaksi tersebut setara sekitar 0,04% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Dengan nilai tersebut, transaksi tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
“Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk dapat mempertahankan pangsa pasarnya,” tulis manajemen HMSP.
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi. PMPSA merupakan perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Swiss dan bergerak di bidang produksi serta penjualan produk tembakau. Perusahaan tersebut merupakan afiliasi PT Philip Morris Indonesia (PMID), pemegang saham utama Sampoerna.
Hingga 30 Juni 2026, PMID menguasai 92,44% saham Sampoerna. Baik PMID maupun PMPSA sama-sama berada di bawah kendali Philip Morris International Inc. (PMI), sehingga transaksi dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Untuk memastikan kewajaran transaksi, Sampoerna menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid & Rekan sebagai penilai independen. Berdasarkan hasil analisis, besaran royalti 6% dinilai masih wajar.
Royalti tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata royalti co-branding di pasar, meski lebih tinggi dari nilai median, dan masih berada dalam batas deviasi maksimum yang diperbolehkan regulator.
Penilai independen juga menilai transaksi tidak mengubah pendapatan maupun laba kotor perseroan. Dampaknya hanya pada biaya operasional, sehingga laba bersih diproyeksikan meningkat sekitar 0,14% hingga 1,01%.

