spot_img

BEI Cecar Trimegah Bangun Persada (NCKL)Soal Dampak Aturan Baru Ekspor SDA, Ini Jawabannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam surat bernomor 0205/S/CORSEC/TBP/V/2026, manajemen Perseroan merespons surat BEI bernomor S-06250/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang meminta penjelasan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Trimegah Bangun Persada, Rafika Fazrin, mengatakan Perseroan masih menunggu terbitnya PP dimaksud beserta aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri yang hingga kini belum diterbitkan.

“Perseroan masih menunggu Peraturan Pemerintah dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri) yang masih belum diterbitkan. Oleh karena itu, Perseroan masih belum bisa menyampaikan sikap sambil menunggu penerbitan regulasi terkait,” ujar Rafika, dikutip Minggu (31/5/2026).

BEI juga meminta penjelasan mengenai potensi dampak regulasi tersebut terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, termasuk kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta perjanjian dengan pelanggan.

Namun, menurut Rafika, manajemen belum dapat memberikan penilaian yang komprehensif karena rincian aturan pelaksana masih belum tersedia. Kondisi tersebut membuat Perseroan belum dapat mengukur dampaknya terhadap kinerja keuangan maupun risiko hukum yang mungkin timbul.

Meski demikian, NCKL menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Terkait langkah mitigasi yang akan diambil, Perseroan mengaku belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus untuk merespons kebijakan tersebut.

“Hingga tanggal surat ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun juga untuk memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut,” kata Rafika.

Perseroan menambahkan, apabila di kemudian hari diperlukan aksi korporasi tertentu, langkah tersebut akan dikaji secara menyeluruh dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Trimegah Bangun Persada Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam dan beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan menyatakan akan tetap menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Laba SGER Capai Rp207 Miliar, Pemegang Saham Sepakat Tak Bagikan Dividen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) memutuskan...

IATA Ungkap Risiko Aturan Ekspor SDA Baru, Harga Komoditas hingga Laba Terancam?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT MNC Energy Investments Tbk (IATA)...

Regulasi Baru Ekspor SDA Mengemuka, CANI Ungkap Posisi dan Dampaknya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru