spot_img

RUPST Bank Bumi Arta (BNBA) Putuskan Absen Dividen, Fokus Perkuat Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2026. Pemegang saham sepakat tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2025.

Berdasarkan ringkasan risalah rapat, emiten berkode saham BNBA ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp9,46 miliar pada 2025. Seluruh laba tersebut akan digunakan untuk memperkuat permodalan perusahaan.

Sekretaris Perusahaan BNBA, Lyvinia Sari menyebutkan sebesar Rp3 miliar dari laba bersih ditetapkan sebagai dana cadangan. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Sisanya sebesar Rp6.469.058.547,- akan dibukukan sebagai laba ditahan. Dengan demikian Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2025,” tulis Lyvinia dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (3/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3,11 miliar saham atau setara 92,03% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Selain menyetujui laporan keuangan, pemegang saham juga memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan serta pengurusan selama tahun 2025.

Terkait kesejahteraan pengurus, RUPST menetapkan tidak ada pembagian tantieme atau bonus untuk Dewan Komisaris dan Direksi dari laba tahun buku 2025. Dana tantieme yang sebelumnya sudah dicadangkan akan dimasukkan kembali ke kantong perusahaan. Keputusan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan menjaga modal inti minimum sesuai regulasi.

Untuk rencana kerja ke depan, BNBA memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun 2026. Perseroan juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar untuk penyesuaian dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Dalam agenda laporan penggunaan dana, manajemen melaporkan hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I tahun 2021 dan PMHMETD II tahun 2022 telah direalisasikan sepenuhnya.

Pemegang saham juga menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) tahun 2025 yang telah diperbarui. Hal ini mencakup penambahan opsi pemulihan pada aspek permodalan untuk tahun 2026 guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024.

Namun, tidak semua agenda mencapai kesepakatan. Agenda kedelapan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris terpaksa ditunda. Keputusan ini diambil karena rapat tidak mencapai konsensus melalui musyawarah maupun pemungutan suara (voting).

“Rapat secara bulat memutuskan menunda dalam pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya,” pungkas Sari.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jasnita Telekomindo (JAST) Gandeng ConnectNow AI Kembangkan Solusi AI di Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menandatangani Nota...

Absen Dividen, RUPS Kapuas Prima Coal (ZINC) Sahkan Laporan Keuangan Tahun 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kapuas...

Krakatau Steel Gabungkan Unit Logistik ke MTI, Nilai Transaksi Capai Rp233,4 Miliar

STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru