STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pertama perdagangan saham, Selasa 7 Juli 2026.
Keputusan BEI melepas suspensi SINI karena kinerja Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 yang menunjukkan perbaikan. Perseroan berhasil membukukan ekuitas positif setelah pelaksanaan HMETD.
Selain itu, pembukaan suspensi juga sehubungan dengan pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP1/06-2026,Peng-SPT00011/BEI.PP2/06-2026,Peng-SPT-00015/BEI.PP3/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Singaraja Putra Tbk (“Perseroan”) dan penyampaian Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025 yang menunjukkan pemulihan.
“Oleh sebab itu, Bursa memutuskan untuk mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Saham) Perseroan di seluruh pasar terhitung sejak Sesi 1 Full Call Auction pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Dengan demikian, seluruh efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali di Seluruh Pasar,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2 BE, Senin 6 Juli 2026.
Seanjutnya, Otoritas Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

