spot_img

Bank Syariah Indonesia (BRIS) Lunasi Pokok Sukuk I Tahun 2025 Seri A Rp2,445 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Manajemen PT Bank Syariah Indonesia  Tbk (BRIS) mengumumkan, Perseroan  telah melunasi pokok dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank BIS Tahap II tahun 2025 Seri A senilai Rp2,445 triliun.

Wisnu Sunandar, Senior Vice President BRIS dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa 7 Juli  2026 mengemukakan, pelunasan pokok Sukuk Mudharabah I tahap II tahun 2025 seri A dilakukan Perseroan pada saat jatuh tempo tanggal 6 Juli 2026.

Wisnu menegaskan bahwa transaksi pelunasan pokok sukuk mudharabah I tahap II tahun 2025 seri A ini tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Seperti diketahui, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BSI Tahap II Tahun 2025 senilai Rp5 triliun diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025. Ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I BSI senilai total Rp10 triliun.

Sukuk BSI I TahapI I Tahun 2025 terdiri atas seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp2,445 triliun berjangka waktu 370 hari, seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp125 miliar memiliki tenor dua tahun, dan seri C dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp2,380 triliun berjangka waktu tiga tahun

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025.

Sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A,  tanggal 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 28 Juni 2028 untuk sukuk mudharabah seri C.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bali Towerindo (BALI) Tawarkan Sukuk Senilai Rp373,2 Miliar, Intip Penggunaan Dananya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) telah menyelesaikan...

OJK Ajak Mahasiswa Gontor Jadi Investor Syariah Cerdas, Investor Pasar Modal Tembus 28,1 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat...

Besok, Soechi Lines (SOCI) Gelar Penawaran Sukuk Rp135,855 Miliar, Segini Imbal Hasil Sukuk

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Mulai besok, Kamis 2 Juli 2026 sampai dengan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru