spot_img

Kuorum Tak Terpenuhi, RUPST Kedua WIR ASIA Tbk (WIRG) Batal Ambil Keputusan

STOCKWATCH (JAKARTA) – PT WIR ASIA Tbk (WIRG) tidak berhasil mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kedua. Agenda yang berlangsung di Sequis Tower, Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) ini gagal memenuhi syarat minimum kehadiran pemegang saham atau kuorum.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.438.651.687 saham. Jumlah ini setara dengan 12,050% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, kehadiran ini tidak mencapai batas minimum. Untuk mata acara pertama hingga kelima dan ketujuh, syarat kuorum kehadiran adalah lebih dari 1/3 bagian saham. Sementara untuk mata acara keenam, kehadiran yang dibutuhkan lebih dari 3/5 bagian saham.

“RUPS Tahunan Kedua tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020. Oleh karena itu, seluruh mata acara RUPS Tahunan Kedua tidak dapat dibahas dan tidak dapat diambil keputusan,” tulis Jeffrey Budiman, M.A., Direktur dan Corporate Secretary WIRG dalam surat laporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (20/7/2026).

Kegagalan pencapaian kuorum ini membuat tujuh agenda rapat yang telah dijadwalkan tertunda. Agenda tersebut meliputi persetujuan laporan tahunan 2025, penetapan penggunaan laba bersih, hingga penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026.

Selain itu, penetapan gaji dan tunjangan manajemen, perubahan susunan pengurus, serta penyesuaian Anggaran Dasar terkait KBLI 2025 juga belum bisa diputuskan. Terakhir, laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) turut batal disampaikan dalam rapat tersebut.

Terkait kondisi ini, manajemen WIRG akan segera mengambil langkah administratif. Perseroan berencana mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan kuorum kehadiran pada penyelenggaraan RUPST Ketiga.

“Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 POJK 15/2020,” kata Jeffrey.

Jadwal, waktu, dan lokasi RUPST Ketiga akan diumumkan kemudian setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. Pelaksanaan rapat susulan ini akan tetap mengikuti ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Suprajitno Sutomo Akuisisi 51% Saham ASHA, Siap Jadi Pengendali Baru Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Asia Sejahtera Mina Tbk (ASHA)...

BEI Catat 85 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I 2026, Kena Sanksi Denda

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 85...

IHSG Melonjak 1,74% ke Level 6.340,020, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp11.069 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru