STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT KB Finansia Multi Finance (FMFN) memperbarui susunan pengurus perusahaan. Emiten pembiayaan ini mengangkat Trisna Widjaja sebagai Komisaris Independen baru. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 22 Juli 2026.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam laporan informasi atau fakta material perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Penunjukan Trisna sudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2026.
Cun Pin, Corporate Secretary KB Finansia Multi Finance, menjelaskan pengangkatan ini dilakukan setelah Trisna dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan dari regulator tersebut keluar melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-153/PL.02/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
“Menerima dan mengangkat Bapak Trisna Widjaja sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan masa jabatan untuk jangka waktu 3 tahun,” tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informas dikutip Minggu (26/7/2026)i.
Perubahan susunan pengurus ini juga telah dinyatakan kembali dalam Akta Notaris Nomor 299 tanggal 24 Juli 2026. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan. Selain itu, perusahaan sudah mengantongi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0380347 pada tanggal yang sama.
Berikut susunan terbaru Dewan Komisaris KB Finansia Multi Finance:
- Komisaris Utama: Sang In Lee
- Komisaris Independen: Nursalam Andi Tabusalla
- Komisaris Independen: Trisna Widjaja
- Komisaris: Je Ui Jung
Sementara itu, susunan Direksi perusahaan tetap sebagai berikut:
- Direktur Utama: Peter Halim
- Wakil Direktur Utama: Kisup Wi
- Direktur: Hery Susanto Dermawan
- Direktur: Kyeongho Min
Peter Halim, Direktur Utama KB Finansia Multi Finance, menegaskan perubahan ini tidak memberikan dampak negatif bagi perusahaan. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dipastikan tidak memengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

