STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel telah menyelesaikan proses pembelian kembali (buyback) saham dari para pemegang saham yang tidak menyetujui (dissenting shareholders) rencana penggabungan usaha atau merger. Total nilai transaksi aksi korporasi ini mencapai Rp35.935.258.000 atau sekitar Rp35,93 miliar.
Berdasarkan laporan informasi perusahaan, buyback dilakukan terhadap 69.777.200 saham. Aksi ini berlangsung pada periode 3 Juli hingga 10 Juli 2026 dengan harga pelaksanaan Rp515 per saham.
Harga pembelian kembali sebesar Rp515 per saham merujuk pada harga penutupan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia pada saat penyampaian Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha tanggal 8 Mei 2026. Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak atau settlement date telah tuntas dilakukan pada 17 Juli 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak pemegang saham sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebelumnya, tercatat ada 71.218.900 saham yang menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha antara Mitratel dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
Direktur Investasi merangkap Sekretaris Perusahaan Mitratel, Noorhayati Candrasuci menjelaskan pelaksanaan transaksi ini tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan. Aksi ini murni untuk memenuhi hak pemegang saham pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui merger.
“Pelaksanaan transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan operasional Perseroan, struktur kepemilikan maupun pengendalian Perseroan, serta tidak memberikan dampak material terhadap aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Noorhayati dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/7/2026).
VP Investor Relations Mitratel, Alif Bajara menyampaikan proses pelaksanaan dissenting rights tersebut telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Pembelian kembali saham dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT,” kata Alif.
Dengan selesainya pembayaran pada 17 Juli 2026, Mitratel memastikan seluruh proses hak pemegang saham yang menolak merger telah selesai sepenuhnya. Perusahaan menegaskan transaksi ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kondisi finansial maupun kelangsungan usaha ke depan.

