STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek 71 perusahaan tercatat. Langkah ini diambil mulai sesi I perdagangan Selasa, 30 Juni 2026.
Keputusan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026. Hal ini terjadi karena puluhan perusahaan tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
Selain belum menyerahkan laporan, perusahaan-perusahaan ini juga belum membayar denda keterlambatan. Sebelumnya, bursa sudah memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis III.
Setiap perusahaan tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta. Sanksi ini diberikan kepada emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Aturan bursa menyebutkan suspensi dilakukan jika perusahaan melewati batas waktu 91 hari kalender. Hitungan ini dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Hingga 29 Juni 2026, tercatat ada 71 perusahaan yang membandel. Berdasarkan pantauan bursa, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban laporan keuangan atau belum membayar denda.

Dari total tersebut, bursa memberikan tindakan berbeda. Sebanyak 16 perusahaan baru mulai disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 30 Juni 2026. Sedangkan 55 perusahaan lainnya tetap melanjutkan masa suspensi yang sudah berjalan sebelumnya.
Beberapa nama perusahaan yang terkena suspensi antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY). Selain itu ada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cowell Development Tbk (COWL), hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, memberikan penjelasan dalam keterangan tertulisnya.
“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda,” tulis Ariandar dan Kusuma dikutip Selasa (30/6/2026)..
Tindakan ini mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Hingga saat ini, bursa masih terus memantau perkembangan penyampaian laporan keuangan dari seluruh emiten.informasi lengkap mengenai daftar perusahaan ini dapat diakses masyarakat melalui situs resmi bursa di www.idx.co.id. Dokumen tersebut merupakan data elektronik yang dikeluarkan langsung oleh sistem pelaporan bursa.

