STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta kepada 32 emiten. Sanksi ini diberikan karena 32 perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratmomo Aryanto, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/2) mengatakan, 32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.
Sebagai informasi, ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, mengatur bahwa Bursa akan mengenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Peringatan dan tambahan denda tersebut diberikan apabila mulai hari kalender ke-61hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
“Berikut daftar perusahaan tercatat hingga 29 Januari 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 dan dikenakan peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta,” katanya.
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sarana Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LAMS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Nortchliff Citranusa Indonesia Tbk ((SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Sementara itu, terdapat tiga emiten lain yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 dikenakan peringatan tertulis I, yaitu PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).