spot_img

OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Satgas Pinjol Ilegal Siap Meluncur Lewat UU P2SK Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merusak ekonomi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan memblokir sekitar 33.836 rekening.

Puluhan ribu rekening tersebut terindikasi kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian daring atau judi online. Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya yang mencatat sebanyak 33.252 rekening.

Dian menyampaikan langkah tegas ini dalam konferensi pers pada Jumat (5/06/2026). Data rekening bermasalah tersebut berasal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain pemblokiran, Dian memerintahkan bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam. OJK juga meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan para pelaku judi online.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian.

Langkah ini dilakukan karena perjudian daring berdampak luas bagi perekonomian dan sektor keuangan. Dian menegaskan perluasan laporan kini mencakup penutupan rekening berdasarkan NIK pihak yang terindikasi terlibat.

Upaya pemberantasan ini semakin kuat seiring langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (04/06).

Salah satu poin penting dalam UU P2SK tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyambut positif mandat baru tersebut.

“Kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan saat ini OJK sudah menjadi koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Forum koordinasi ini sekarang terdiri dari 21 kementerian dan lembaga.

Menurut Friderica, jumlah anggota Satgas PASTI masih terus bertambah. Banyak kementerian dan lembaga lain ingin bergabung untuk memberantas aktivitas keuangan terlarang.

“Satgas PASTI yang merupakan amanat di pasal 247 UU P2SK tahun 2023, ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari saat ini 21 otoritas kementerian dan lembaga dan juga masih terus adanya penambahan,” tutur Friderica.

Terkait judi online, Friderica memastikan OJK sudah bergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Sinergi ini memperkuat penutupan puluhan ribu rekening yang sebelumnya dipaparkan oleh Dian.

Friderica berharap penguatan aturan dalam UU P2SK membuat pemberantasan pinjol ilegal dan judi online semakin optimal. OJK berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Implementasi undang-undang baru ini diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, aturan ini diharapkan memberi manfaat besar bagi perekonomian nasional, bangsa, dan negara.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rugi Pelayaran Tamarin Samudra (TAMU) Susut 78%, pada 2025, Kinerja Operasional Berbalik Positif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) berhasil...

Kredit Perbankan Tembus Rp8.755 Triliun, Pinjaman Paylater Melonjak 37%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru